Abstrak :
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, namun dalam kenyataannya berumahtangga ini banyak terjadi permasalahan yang berujung pada perceraian, sehingga tujuan Perkawinan tersebut tidak tercapai, seperti salah satu perkara mengenai cerai gugat yang terjadi di Pengadilan Agama Balikpapan dengan Putusan Nomor:969/Pdt.G/2018/PA.Bpp.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai Pertimbangan hukum Hakim dalam meengabulkan cerai gugat karena suami pemabok dalam Pengadilan Agama Balikpapan Nomor:969/Pdt.G/2018/PA.Bpp. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, teknik pengumpulan data dan studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa Pertimbangan Hukum Hakim dalam memutus perkara tersebut mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 atau Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Menurut Peneliti sebaiknya Majelis Hakim menambahkan ketentuan Pasal 19 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam serta Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang beriisi Hak dan Kewajiban suami isteri.
Kata Kunci: Cerai Gugat, suami Pemabok
|