MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT KARENA SUAMI MENDERITA SAKIT (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 190/Pdt.G/2019/PA.Cmi)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
DHAFIR MUHAMMAD
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani Prihatinah
Mukhsinun
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
346.01 MUH c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Manusia diberikan sebuah wadah untuk berketurunan sekaligus beribadah
dengan cara melaksanakan perkawinan sesuai tuntutan agama. Perkawinan menjadi
jalan utama untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merumuskan
bahwa ikatan suami isteri berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, perkawinan
merupakan perikatan yang suci. Perikatan tidak dapat melepaskan dari agama yang
dianut suami isteri. Tidak semua perkawinan tujuannya dapat tercapai, perceraian
adalah jalan terakhir untuk melepaskan hubungan perkawinan. Penjelasan umum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ditemukan asas hukum
perkawinan, yang salah satunya adalah asas mempersulit proses hukum perceraian.
Salah satu contoh alasan terjadinya perceraian adalah salah satu pihak mendapat
cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai suami/isteri. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam
memutus cerai gugat pada putusan Nomor : 190/Pdt.g/2019/PA.Cmi dan akibat
hukum dari cerai gugat tersebut, dengan menggunakan metode penelitian yuridis
normatif dihasilkan dua kesimpulan. Pertama menunjukan bahwa Pertimbangan
hukum hakim dalam memutus cerai gugat hanya semata-mata didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 19 huruf b dan f, dalam
persidangan ada fakta hukum lain yaitu Tergugat mempunyai penyakit diabetes
yang berpengaruh terhadap alat vital sehingga nafkah batin yang tidak terpenuhi,
alasan tersebut dapat digunakan sebagai alasan perceraian sebagaimana diatur pada
Pasal 39 ayat (2) huruf (e) penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang
menyebutkan bahwa “Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan
akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri”. Kedua, akibat
hukum cerai gugat ini hakim menjatuhkan talak satu ba’in sughro Tergugat
terhadap Penggugat, yaitu suami boleh kembali pada isteri tapi dengan syarat harus
ada akad nikah baru dan mahar baru, serta isteri boleh menikah dengan pria lain.
Kata kunci: Perkawinan, Cerai Gugat, Akibat hukum
|
Kembali
|