Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : CERAI GUGAT KARENA SUAMI MENDAPAT HUKUMAN PENJARA (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1244/Pdt.G/2020/PA.JS)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : IING ABDUL AZIS
Pembimbing : Siti Muflichah Haedah Faradz
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 346.01 AZI c
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perceraian adalah bagian dari dinamika rumah tangga, dalam perceraian harus
disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Suami yang tidak menjalankan
kewajibannya, maka istri berhak mengajukan gugatan perceraian. Cerai gugat
adalah permintaan istri kepada suaminya, melalui pengadilan, untuk menceraikan
(melepaskan) dirinya dari ikatan perkawinan dengan disertai atau tanpa ‘iwadh
(pengganti) berupa uang atau barang kepada suami.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan
hukum hakim dalam mengabulkan cerai gugat karena suami mendapat hukuman
penjara pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor
1244/Pdt.G/2020/PA.JS, dan akibat hukum dari perceraian terhadap hak asuh anak
pada putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan
yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, teknik pengumpulan data
studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan
dalam bentuk teks naratif dan analisis data normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengadilan agama jakarta selatan
berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan Pasal 49 ayat 2
UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Pertimbangan hukum Hakim
dalam memutus mendasar pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, Menurut peneliti
sebaik pertimbangan hukum hakim dapat menambahkan Pasal 19 huruf (c)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (c) Kompilasi
Hukum Islam, hakim dalam memutuskan hak asuh anak mendasarkan pada Pasal
105 huruf c jo pasal 156 huruf d KHI
Kata Kunci : Perceraian, Cerai Gugat
Kembali