MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT KARENA SUAMI HOMOSEKSUAL (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor : 4807/Pdt.G/2021/PA.JT)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
NADA ADISTI BURINDA
|
Pembimbing | : |
Siti Muflichah
Haedah Faradz
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346.01 BUR c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
merumuskan bahwa sebagai suami isteri memiliki tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Masa Esa.
Sebagai suami isteri tidak semuanya dapat menjalankan hak dan kewajibannya
dalam berumah tangga dengan baik dan beberapa diantaranya dapat menyebabkan
terjadinya perceraian.
Peneliti mengangkat rumusan masalah megenai bagaimana dasar
pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai gugat karena suami
homoseksual pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor :
4807/Pdt.G/2021/PA.JT. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif, spesifikasi penelitian menggunakan perskriptif analitis, sumber data yang
digunakan adalah sumber data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi
kepustakaan dengan inventarisasi data dan metode analisis data menggunakan
normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Majelis Hakim dalam
memutus perkara ini dengan mendasarkan pada pengertian perkawinan Pasal 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tujuan perkawinan pada Pasal 3 Kompilasi
Hukum Islam, alasan perceraian pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam (KHI) dan Pendapat Ahli Fiqih yaitu Kitab Fiqhus Sunnah Juz II Halaman
248 dalam memutus talak satu ba’in sughra. Menurut peneliti, Majelis Hakim dapat
menambahkan peraturan dalam memutuskan perkara tentang alasan perceraian
yang merujuk pada Pasal 19 huruf (e) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan dan Pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam. Kemudian,
dapat menambahkan peraturan mengenai kewajiban suami dalam berumah tangga
seperti Pasal 33 dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, Pasal 77 ayat (2) dan 80 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci : Cerai Gugat, Suami, Homoseksual.
|
Kembali
|