MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT KARENA PERSELISIHAN TERUS MENERUS AKIBAT SUAMI MURTAD (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 1078/Pdt.G/2020/PA. Smn)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
RIZQINA ALIYA FEBRIZA
|
Pembimbing | : |
Haedah Faradz
Noor Asyik
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2023
|
Call Number | : |
346.01 FEB c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Murtad merupakan salah satu penyebab yang dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan perceraian. Istilah murtad biasanya dipakai untuk orang yang
melakukan perbuatan perpindahan agama dari Islam lalu menjadi Yahudi, Nasrani,
dan lain-lain dengan kekafiran. Tidak jarang ditemui murtadnya seseorang dapat
mengakibatkan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang berakhir
dengan perceraian. Perceraian merupakan putusnya hubungan perkawinan antara
suami istri seperti dalam perkara mengenai cerai gugat yang terjadi di Pengadilan
Agama Sleman dengan Putusan Nomor 1078/Pdt.G/2020/PA.Smn.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan
hukum hakim dalam memutus perkara pada Putusan Pengadilan Nomor
1078/Pdt.G/2020/PA.Smn dan bagaimana akibat hukum dari perceraian dengan
alasan murtad. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang
digunakan adalah data sekunder berupa buku – buku literatur, peraturan perundang-
undangan, dan dokumen resmi negara. Metode analisis bahan hukum adalah dengan
metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil simpulan bahwa
pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugat cerai pada putusan
Pengadilan Agama Sleman Nomor 1078/Pdt.G/2020/PA.Smn mendasarkan pada
penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang – Undang Perkawinan dan Pasal 19 huruf (f)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) dan (h)
Kompilasi Hukum Islam. Menurut Peneliti pertimbangan hukum hakim dapat
dilengkapi dengan ketentuan pada Pasal 33 dan Pasal 34 ayat (1) Undang – Undang
Perkawinan. Akibat hukum dari perceraian adalah Hakim menjatuhkan talak satu
bain sughra Tergugat kepada Penggugat. Bagi Penggugat berlaku waktu tunggu
atau memiliki masa iddah. Akibat hukum terhadap hak asuh anak adalah hak asuh
anak jatuh kepada Penggugat dan Penggugat berhak atas biaya hadhanah. Akibat
hukum terhadap pembagian harta bersama adalah harta bersama yang diperoleh
Penggugat dan Tergugat selama perkawinan berlangsung harus dibagi seperdua.
Kata Kunci: Cerai Gugat, Murtad, Perselisihan
|
Kembali
|