MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT KARENA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN DALAM RUMAH TANGGA (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
Nomor 886/Pdt.G/2020/PA.Tmk)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
FIKRI TAUFIK ABDURAHMAN
|
Pembimbing | : |
Haedah Faradz
Noor Asyik
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2023
|
Call Number | : |
346.01 ABD c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan Jo Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta bagi
orang yang beragama Islam berlaku Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991 Tentang
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perceraian merupakan salah satu bentuk dari
putusnya perkawinan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 38 Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perselisihan digunakan sebagai
alasan perceraian karena hukum tidak mencari sumber perselisihan, cukup ada
bukti dikuatkan oleh keterangan saksi. Sehingga secara yuridis jika percekcokan
terbukti, maka Pengadilan mempunyai alasan hukum untuk mengabulkan gugatan
tanpa mempersoalkan siapa penyebab timbulnya percekcokan Salah satu dalam
perkara yang diputus di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Nomor
886/Pdt.G/2020/PA.Tmk
Rumusan masalah pada penelitian ini bagaimana dasar pertimbangan
hukum hakim dalam mengabulkan perkara Cerai Gugat dalam Rumah Tangga.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif,
spesifikasi penelitian preskriptif analisis, teknik pengumpulan data studi
kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam
bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hukum Hakim
dalam mengabulkan Putusan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Nomor
886/Pdt.G/2020/PA.Tmk mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam yaitu bahwa antara suami
dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan
akan hidup bersama dalam rumah tangga menurut peneliti mengesampingkan
aturan mengenai kekerasan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kata Kunci : Perselisihan, Pertengkaran, Perceraian, Cerai Gugat Karena
Perselisihan dan Pertengkaran Dalam Rumah Tangga
|
Kembali
|