MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT KARENA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor:1455/Pdt.G/2018/PA.Bms)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
Ratna Dewi Pangesti
|
Pembimbing | : |
Siti Muflichah
Haedah Faradz
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2021
|
Call Number | : |
346.01 PAN c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk suatu keluarga (rumah tangga( yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada beberapa faktor
dalam perkawinan yang tidak dapat memenuhi tujuan perkawinan yang kekal dan
bahagia dan akan berakhir dengan perceraian.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan
hukum hakim dalam mengabulkan gugat cerai karena perselisihan dan
pertengkaran secara terus menerus terhadap Putusan Pengadilan Agama
Banyumas Nomor: 1455/Pdt.G/2018/PA.Bms. Metode pendekatan yuridis
normatif, spesifikasi penelitian perskriptif analitis, metode pengumpulan data
studi kepustakaan dengan inventaris bahan hukum, metode analisis data normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai putusan
Pengadilan Agama Banyumas Nomor: 1455/Pdt.G/2018/PA.Bms pertimbangan
hukum hakim mendasarkan pada Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 dan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti sebaiknya
dilengkapi dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 116
huruf (g) Kompilasi Hukum Islam angka 1, 2 dan 4.
Kata Kunci : Cerai Gugat, Perselisihan dan Pertengkaran
|
Kembali
|