Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : CERAI GUGAT KARENA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN TERUS-MENERUS (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor 0786/Pdt.G/2019/PA.Spg)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : TAUFIK MESAKH ALDIO
Pembimbing : Siti Muflichah Haedah Faradz
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 346.01 ALD c
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, sering mengakibatkan
perceraian Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami isteri
seperti dalam perkara mengenai gugat cerai yang terjadi di Pengadilan Agama
Sampang dengan Putusan Nomor: 0786/PDT.G/2019/PA.SPG.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum

hakim dalam mengabulkan gugat cerai karena perselisihan dan pertengkaran terus-
menerus pada Putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor:

0786/PDT.G/2019/PA.SPG. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode
pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa
buku-buku literatur, peraturan Undang-Undang, dan dokumen resmi dengan cara
studi pustaka, yaitu menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian
diidentifikasi dan dipelajari sebagai satu kesatuan yang utuh. Metode analisis bahan
hukum adalah dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil simpulan
bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugat cerai karena
perselisihan dan pertengkaran terus-menerus pada putusan Pengadilan Agama
Sampang Nomor: 0786/PDT.G/2019/PA.SPG hanya mendasarkan pada Pasal 19

huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 116 huruf (f)

Kompilasi Hukum Islam. Menurut Peneliti pertimbangan hukum hakim dilengkapi
dengan menambahkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (a), (b), dan (d) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 angka (6) dan atau huruf (a), (b), dan (d)
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dan Pasal
116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam.

Kata kunci : Cerai Gugat, Pertengkaran, Perselisihan.
Kembali