MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Cerai Gugat Karena Perselisihan Akibat Perselingkuhan dan Penganiayaan
(Tinjauan Yuridis Putusan PA Cirebon No 325/Pdt.G/2022/PA.CN)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
RIFKY SYAHPUTRAMA
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani Prihatinah
Haedah Faradz
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2023
|
Call Number | : |
346.01 SYA c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perkawinan merupakan hal yang sakral yang mana didalamnya terdapat
sesuatu yang mengikat antara dua subyek hukum yang mengakibatkan hubungan
hukum. Umumnya setiap orang berniat menikah sekali seumur hidup mereka,
tidak pernah terbesit ataupun memiliki niatan untuk melakukan perceraian dan
menikah dengan orang lain lagi pada suatu saat nanti, namun tidak sedikit juga
orang yang setelah melakukan perkawinan terjadi perselisihan antara suami dan
istri yang berakhir dengan perceraian. Pada Putusan No 325/Pdt.G/2022/PA.CN,
Tergugat mengajukan cerai gugat terhadap Penggugat yang disebabkan oleh
perselisihan yang timbul karena faktor ekonomi, perselingkuhan dan
penganiayaan.
Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim
dalam memutus perkara Nomor 325/Pdt.G/2022/PA.CN dan apa akibat hukum
dari cerai gugat terhadap para pihak dalam putusan tersebut. Penelitian ini
dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dengan sumber data
sekunder yang menggunakan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang -
undangan dan putusan No 325/Pdt.G/2022/PA.CN.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa
pertimbangan Hakim hanya mendasarkan adanya perselisihan dan pertengkaran
terus menerus dengan menggunakan Pasal 39 ayat (2) Undang - Undang No 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan jis Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) KHI, Menurut peneliti terdapat
beberapa Pasal lain yang juga dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam
memutus putusan tersebut yaitu Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jis Pasal 19 huruf (d) PP Nomor 9
Tahun 1975 Jo Pasal 116 huruf (d), Pasal 116 huruf (g) KHI, serta Pasal 33 dan
Pasal 34 ayat (1) Undang - Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Akibat
hukum dari cerai gugat pada putusan tersebut adalah terhadap hubungan suami
istri, hak asuh anak, dan harta benda. Terhadap hubungan suami istri adalah
putusnya hubungan antara Tergugat dan Penggugat sebagai suami istri serta
berakhirnya hak dan kewajiban suami istri antara keduanya. Terhadap Hak asuh
anak adalah jatuh kepada Penggugat, dengan begitu Penggugat berhak atas biaya
hadhanah yang diberikan oleh Tergugat. Terhadap harta benda adalah Penggugat
berhak atas nafkah lampau, harta bersama dengan jumlah seperdua dari total harta
bersama, mut’ah dan nafkah ‘iddah
Kata Kunci : Cerai gugat, Perselisihan, Perselingkuhan, Penganiayaan
|
Kembali
|