MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT KARENA PERSELISIHAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor : 318/Pdt.G/2021/PA. Bjm)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
Nurul Niqma Khusnul Khatimah Mandulangi
|
Pembimbing | : |
Siti Muflichah
Haedah Faradz
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346.01 MAN c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
merumuskan bahwa sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Tujuan
perkawinan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perkawinan tidak semua
orang dapat mewujudkannya. Adakala di dalam rumah tangga suami istri timbul
percecokan atau perselisihan yang mengakibatkan ketidakharmonisan di kehidupan
rumah tangga mereka dan berakhir dengan perceraian.
Peneliti mengangkat rumusan masalah mengenai bagaimana dasar
pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan perkara cerai gugat karena
perselisihan pada Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor :
318/Pdt.G/2021/PA.Bjm dan bagaimana akibat hukum dari perceraian karena
perselisihan. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, spesifikasi
penelitian menggunakan perspektif analisis, sumber data yang digunakan adalah
data sekunder, metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi
data, dan metode analisis menggunakan normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Majelis Hakim memutus
perkara ini mendasarkan alasan perceraian Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum islam.
Menurut peneliti pertimbangan hakim bukan saja mendasarkan pada huruf (f) tetapi
dapat dilengkapi dengan huruf (a), (b) dan (h) Kompilasi Hukum Islam.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan permintaan Penggugat untuk
memfasakh perkawinannya dengan Tergugat, Menurut peneliti hendaknya tidak di
kabulkan dan hakim memutus perkara ini dengan talak ba’in sughra. Akibat dari
putusannya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat terhadap anak dan terhadap
harta, anak sudah dewasa sehingga bisa memilih di antara ayah atau ibunya sebagai
pemegang hak pemeliharaannya. Perihal harta bersama baru dapat diajukan setelah
putusnya perkawinan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kata Kunci : Cerai Gugat, Perselisihan
|
Kembali
|