MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT KARENA PERSELISIHAN ( TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGADILAN AGAMA TEGAL NOMOR: 385/PDT.G/2022/PA.TG )
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
Muhammad Aditya Septian
|
Pembimbing | : |
Haedah Faradz
Noor Asyik
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346.01 SEP c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus seringkali
menimbulkan keretakan dalam rumah tangga yang dapat berujung pada perceraian.
Perceraian merupakan putusnya hubungan perkawinan antara suami dan isteri
seperti dalam perkara mengenai cerai gugat pada Pengadilan Agama Tegal dengan
Putusan Nomor : 385/Pdt.G/2022/PA.TG. Perceraian dalam perkara ini terjadi
karena adanya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat
dikarenakan Tergugat tidak memberi nafkah baik lahir maupun bathin dan sering
bertindak emosional hingga melakukan kekerasan fisik terhadap Penggugat.
Peneliti mengangkat rumusan masalah mengenai bagaimana dasar
pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai gugat karena perselisihan
dan pertengkaran terus-menerus pada Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor
385/Pdt.G/2022/PA.TG. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian preskriptif analisis. Sumber data yang digunakan
adalah data sekunder dan metode pengumpulan data menggunakan studi
kepustakaan dengan inventarisasi. Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam
bentuk teks naratif dengan metode analisis data menggunakan normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Pertimbangan Hukum Hakim hanya memutus
perkara tersebut dengan Pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116
luruf f Kompilasi Hukum Islam, Menurut Peneliti Pertimbangan Hukum Hakim
dilengkapi dengan Pasal 33 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
perkawinan dan Pasal 5 huruf a ( Melakukan kekerasan fisik ) dan d ( Melakukan
Penelantaran rumah tangga ) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kata Kunci: Cerai Gugat, Perselisihan, Pertengkaran
|
Kembali
|