Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : CERAI GUGAT KARENA PERJODOHAN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 360/Pdt.G/2021/PA.Jmb)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : LISA INDRIYANI
Pembimbing : Siti Muflichah Haedah Faradz
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 346.01 IND c
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tulisan hukum ini berjudul Cerai Gugat Karena Perjodohan (Tinjauan
Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 360/Pdt.G/2021/PA.Jmb). Kasus
yang terjadi dalam perkara tersebut adalah perceraian karena perjodohan.
Penggugat mengajukan gugatan perceraian karena sejak awal rumah tangga
Penggugat Tergugat sudah tidak berjalan rukun dan harmonis, karena menikah
berdasarkan perjodohan, namun di dalam pertimbangan hukumnya Hakim kurang
mempertimbangkan adanya unsur perjodohan di dalam perkawinan a quo. Hakim
juga kurang mempertimbangkan fakta bahwa suami telah melanggar taklik talak.
Berdasarkan latar belakang tersebut, yang menjadi rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam
mengabulkan cerai gugat karena perjodohan (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan
Agama Jambi Nomor 360/Pdt.G/2021/PA.Jmb). Metode penelitian yang digunakan
adalah Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian Preskriptif. Penelitian
dilakukan di Pusat Informsai Ilmiah Fakultas Hukum dan Unit Pelaksanaan Teknis
Perpustakaan Universitas Jenderal Soedirman. Penelitian ini menggunakan data
Sekunder, metode pengumpulan datanya adalah Studi Kepustakaan, dianalisis
dengan metode Normatif Kualitatif, dan penyajian data dalam bentuk Teks Naratif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan
hukum hakim dalam memutus perceraian hanya berfokus pada perceraian dengan
alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus berdasarkan Pasal 19 huruf (f)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (f) Kompilasi
Hukum Islam tahun 1991. Menurut peneliti fakta-fakta di persidangan menunjukan
bahwa Penggugat dan Tergugat menikah berdasarkan perjodohan, sehingga
Pertimbangan hukum hakim dapat ditambah, yaitu karena perkara a quo sejak awal
tidak memenuhi syarat materiil perkawinan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 16 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang
menyatakan bahwa perkawinan yang akan dilakukan harus didasarkan persetujuan
kedua calon mempelai. Menurut hasil penelitian pula, Tergugat telah melanggar
taklik talak nomor 2 dan 4, yaitu tidak memberi nafkah wajib kepada istri tiga
bulan lamanya, dan membiarkan (tidak memedulikan) istri selama enam bulan
lamanya sehingga hakim dapat menambahkan juga Pasal 116 huruf g Kompilasi
Hukum Islam dalam pertimbangan hukumnya.

Kata Kunci : Cerai Gugat, Perjodohan
Kembali