Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : CERAI GUGAT KARENA PELANGGARAN TAKLIK TALAK (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 2637/Pdt.G/2020/PA.JS)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : SAFIRA RAHMA DEWI
Pembimbing : Siti Muflichah Haedah Faradz
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 346.01 DEW c
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perkawinan pada dasarnya dilaksanakan guna membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia serta ditujukan untuk selamanya. Namun dalam kenyataannya
terkadang keluarga atau rumah tangga yang dibentuk oleh ikatan perkawinan tidak
dapat dipertahankan dengan berbagai faktor penyebab, sehingga dapat berujung pada
perceraian.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum
hakim dalam memutus cerai gugat karena pelanggaran taklik talak dalam Putusan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 2637/Pdt.G/2020/PA.JS. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, dengan spesifikasi
penelitian menggunakan penelitian preskriptif analisis, Teknik pengumpulan data
studi kepustakaan dengan inventasisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan
dalam bentuk teks naratif dan model analisis secara normative kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai cerai gugat pada
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 2637/Pdt.G/2020/PA.JS dapat
disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim hanya mendasarkan pada Pasal 39
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 19 huruf (f)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam. Menurut peneliti pertimbangan hukum hakim dapat dilengkapi dengan kata
Penjelasan pada Pasal 39, juga dapat menambahkan Pasal 33, Pasal 34 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 19 huruf (a)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 116 huruf (a) dan huruf (g)
Kompilasi Hukum Islam angka 4 (empat) terkait sighat taklik talak.
Kata Kunci : Cerai Gugat, Taklik Talak
Kembali