Abstrak :
ABSTRAK
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, namun dalam praktiknya berumahtangga ini banyak terjadi permasalahan yang berujung dengan perceraian, sehingga tujuan dari perkawinan tersebut tidak tercapai, seperti salah satu perkara mengenai cerai gugat yang
terjadi di Pengadilan Agama Magelang dengan Putusan Nomor:
0159/Pdt.G/2017/PA.Mgl.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pertimbangan hukum Hakim dalam memutus cerai gugat karena pelanggaran taklik talak Pengadilan Agama Magelang Nomor: 0159/Pdt.G/2017/PA.Mgl. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskiptif analisis, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan mengenai Cerai Gugat karena pelanggaran taklik talak Pengadilan Agama Magelang Nomor:0159/Pdt.G/2017/PA.Mgl, dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan Hukum Hakim mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Menurut Peneliti akan lebih lengkap lagi, jika Majelis Hakim menambahkan ketentuan Pasal 116 huruf (g) angka 1 (satu), 2 (dua) dan 4 (empat) Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci: Cerai Gugat, Pelanggaran Taklik Talak
|