Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : CERAI GUGAT KARENA KEKERASAN PSIKIS (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor: 0639/Pdt.G/2018/PA.JP)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : WIDI ARTONO
Pembimbing : Haedah Faradz Mukhsinun
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 346.01 ART c
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pengertian Perkawinan sebagaimana yang diatur dalam pasal 1
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Namun pada kenyataannya tujuan perkawinan itu tidak
selalu tercapai, bahkan sebaliknya kandas atau gagal ditengah jalan,
perkawinan yang keadaannya tidak harmonis tidak baik jika dibiarkan
begitu saja, demi kepentingan kedua belah pihak suami-isteri, perkawinan
yang tidak harmonis dapat diputus melalui perceraian. Perceraian
merupakan putusnya ikatan perkawinan antara suami-isteri dengan
putusan pengadilan melalui pemeriksaan di depan sidang pengadilan dan
ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun
lagi sebagai suami-isteri, sebagaimana yang terdapat pada putusan
Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor:0639/Pdt.G/2018/PA.JP yang
akan penulis teliti. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan
hukum apa yang hakim gunakan dalam memutus perkara gugat cerai dan
akibat hukum dari putusan hakim terhadap kedua belah pihak.
Metode penelitian yang peneliti pakai adalah dengan pendekatan

Yuridis Normatif, metode pendekatan dengan pendekatan Perundang-
undangan, pendekatan analitis, spesifikasi penelitian dengan inventarisasi

hukum positif dan sinkronisasi hukum, sumber data yang digunakan data
sekunder, metode pengumpulan data dengan studi pustaka, metode
penyajian data disajikan dalam bentuk uraian atau teks naratif dan metode
analisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum yang
digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat adalah
menggunakan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
juntco Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Juntco Pasal 116 KHI, Peneliti berpendapat bahwa terdapat fakta hukum
lain yaitu adanya unsur kekerasan psikis, sehingga alasan perceraian yang
tercantum dalam pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
juntco Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Juntco Pasal 116 huruf (d) KHI juga dapat dijadikan sebagai alasan
mengabulkan gugatan, yaitu salah satu pihak melakukan kekejaman atau
penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
Kata Kunci : Cerai Gugat, Kekerasan Psikis
Kembali