Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : CERAI GUGAT KARENA KEKERASAN DAN PENGANIAYAAN (Studi Putusan Terhadap Pengadilan Agama Arga Makmur 279/Pdt.G/2019/PA.AGM)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : GALIH BIMASAKTI
Pembimbing : Siti Muflichah Haedah Faradz
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 346.01 BIM c
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau
tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan seperti dalam perkara mengenai cerai
gugat yang terjadi di Pengadilan Agama Arga Makmur dengan Putusan Nomor
279/Pdt.G/2019/PA.AGM. Alasan perceraian dari gugatan yang diajukan Penggugat
yaitu istri kepada Tergugat yaitu pihak suami salah satunya bahwa istri tidak bahagia
secara batin dikarenakan suami memiliki rasa cemburu yang berlebihan kepada istri,
sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara penggugat dan tergugat. Akibat dari
pertengkaran tersebut tergugat menampar penggugat dibagian wajah, serta memukul
dibagian tubuh penggugat, dan tergugat suka menghancurkan perabotan rumah
tangga, maka dari sikap tergugat tersebut penggugat merasa terancam. Akibatnya
Penggugat dan Tergugat pisah rumah dari tahun 2017 hingga sekarang.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan
hakim dalam memutus perkara perceraian karena kekerasan dan penganiayaan (Studi
Putusan Terhadap Pengadilan Agama Arga Makmur 279/Pdt.G/2019/PA.AGM).
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, spesifikasi preskripstif analitis,
pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul
disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah hakim mengabulkan permohonan Penggugat
untuk bercerai dari Tergugat dengan pertimbangan hukum bahwa antara suami isteri
terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup
rukun lagi dalam rumah tangga, mendasarkan pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
Menurut peneliti pertimbangan hukum hakim dalam hal ini sebaiknya mencantumkan
bahwa terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Tergugat kepada penggugat. Maka
seharusnya putusan Hakim mendasarkan pada Pasal 19 huruf (d) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam dan
Hakim juga dapat menambahkan Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kata Kunci : Cerai Gugat, Kekerasan dan Peganiayaan.
Kembali