MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Cerai Gugat Karena Kekerasan dalam Rumah Tangga (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan pengadilan Agama Jayapura nomor: 0060/Pdt.G/2014/PA..Jpr)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
DESNA EKA SAPUTRA
|
Pembimbing | : |
Haedah Faradz,SH.,MH.,
Rochati,SH.,M.Hum.,
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
73A
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran dimana
biasanya perselisihan dan pertengkaran diakibatkan adanya Kekerasan Dalam
Rumah Tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga ada 4 macam yaitu kekerasafisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran ekonomi, dalam haini terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga khususnya kekerasan seksualsehingga memicu salah satu pihak yaitu isteri memutuskan untuk mengajukaperceraian ke Pengadilan Agama.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu pertimbangan hukum Hakim dalam
memutus perkara cerai gugat karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga yanterjadi di Pengadilan Agama Jayapura pada putusan nomor
0060/Pdt.G/2014/PA.Jpr. metode penelitian yang digunakan dalam penulisahukum ini adalah yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum yang dipakai hakim
Pengadilan Agama Jayapura pada putusan nomor 0060/Pdt.G/2014/Pa.Jpr sudatepat meskipun ada kekurangannya. Hakim dalam putusannya hanya mengacpada ketentuan alasan perceraian Pasal 19 huruf (d) dan huruf (f) PeraturaPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (d) dan huruf (f) KHIdengan mengesampingkan ketentuan Pasal 19 huruf (e) Peraturan PemerintaNomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (e) KHI.
Kata Kunci : Perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
|
Kembali
|