MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT KARENA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor:2607/Pdt.G/2017/PA.Tng)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
ANANDITA DANANG ADILUHUNG
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani P
Siti Muflichah
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
346 ADI c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Tujuan perkawinan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam suatu perkawinan diperlukan
adanya cinta lahir batin antara pasangan suami isteri. Putusnya perkawinan selain
cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan
Agama mengacu pada Pasal 8 Kompilasi Hukum Islam. Salah satu contoh alasan
terjadinya perceraian adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim
dalam mengabulkan cerai gugat terhadap putusan Pengadilan Agama Tangerang
Nomor: 2607/Pdt.G/2017/PA.Tng. Metode penelitian yang digunakan adalah
pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, metode
pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, analisis normatif
kualitatif.
Dapat disimpulkan bahwa hakim mengabulkan permohonan Penggugat
untuk bercerai dari Tergugat dengan pertimbangan hukum bahwa antara suami
dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Hal ini didasarkan pada Pasal
19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f)
Kompilasi Hukum Islam. Penulis menyarankan sebaiknya Hakim dalam hal ini
juga harus mencamtumkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan
oleh Tergugat kepada Penggugat selama berumah tangga. Saran ini didasarkan
pada Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116
huruf (d) KHI dan Pasal 5 huruf a dan b UU PKDRT yang menyatakan bahwa
adanya kekerasan fisik dan psikis. Serta melanggar sighat taklik talak poin dua
dan tiga.
Kata Kunci: Cerai Gugat, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
|
Kembali
|