MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT KARENA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor : 1172/Pdt.G/2017/PA.Mlg)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
SENDY AYU AULIA
|
Pembimbing | : |
Siti Muflichah
Haedah Faradz
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
346.01 AUL c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran dimana
biasanya perselisihan dan pertengkaran diakibatkan adanya Kekerasan Dalam
Rumah Tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga ada 4 macam yaitu kekerasan
fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran ekonomi, dalam hal
ini terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga khususnya kekerasan seksual,
sehingga memicu salah satu pihak yaitu isteri memutuskan untuk mengajukan
perceraian ke Pengadilan Agama.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu pertimbangan hukum Hakim dalam
memutus perkara cerai gugat karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang
terjadi di Pengadilan Agama Malang pada putusan nomor
1172/Pdt.G/2017/PA.Mlg. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan
hukum ini adalah yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum yang dipakai
hakim Pengadilan Agama Malang pada putusan nomor 1172/Pdt.G/2017/PA.Mlg
hanya mengacu pada ketentuan alasan perceraian Pasal 70 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo Pasal 19 huruf (f) dan Pasal 22
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (d) dan
huruf (f) KHI.
Menurut Peneliti pertimbangan Hakim dalam memberikan pertimbangan
dapat dilengkapi Pasal 39 ayat(2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 (f)
Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 8 huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kata Kunci : Perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
|
Kembali
|