Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : CERAI GUGAT KARENA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Atambua Nomor 13/Pdt.G/2018/PA.Atb)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : FAZA FAUZAN
Pembimbing : Tri Lisiani Prihatinah Siti Muflichah
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 346.01 FAU c
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perkawinan adalah salah satu fase penting yang dilewati oleh setiap
manusia, dimana di Indonesia perkawinan tersebut bertujuan untuk membentuk
suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarakan Ketuhanan
Yang Maha Esa . Hanya saja tidak setiap perkawinan dapat mencapai tujuan yang
diharapkan tersebut dikarenakan terjadi perceraian yang berakibat putusnya
hubungan suami istri. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Pekawinan terdapat asas perkawinan yang salah satunya adalah
mempersukar terjadinya perceraian. Meskipun begitu tetap saja perceraian terjadi
di masysrakat, salah satunya terdapat dalam Putusan No 13/Pdt.G/2018/PA.Atb
dimana hakim mengabulkan terjadinya cerai gugat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan
hukum hakim dalam memutus cerai gugat pada Putusan Pengadilan Agama
Atambua Nomor: 13/Pdt.G/2018/PA.Atb . Dengan menggunakan metode yuridis
normatif, spesifikasi prespektif, dan metode analisis data menggunakan metode
normatif kualitatif diperoleh hasil penelitian bahwa hakim mengabulkan cerai
gugat hanya semata-mata terjadinya perselisihan, cekcok, hidup berpisah tidak
dalam satu tempat kediaman bersama yang didasarkan pada Pasal 19 (f) Peraturan
Pemerintah Nomor 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
Ditemukan fakta hukum lain yaitu telah terjadi kekejaman mental yang di
lakukan oleh Terggugat kepada Penggugat berupa kekerasan dalam rumah tangga
(psikis) dikarenakan Pengguat mengetahui bahwa Tergugat akan menikah lagi
dengan dengan wanita lain. Alasan tersebut dapat digunakan sebagai alasan
perceraian sebagaimana diatur pada Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah
Nomor 1975 jo. Pasa 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam ―salah satu pihak
melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain‖.

Kata kunci : Perkawinan, Cerai Gugat,Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kembali