Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : CERAI GUGAT KARENA KEKEJAMAN SUAMI (Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor 67/Pdt.G/MS.Cag)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : Regina Mutiara Buhari Arafat
Pembimbing : Tri Lisian P Siti Muflichah
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 346.01 ARA c
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perkawinan adalah salah satu fase penting yang dilewati setiap individu, dimana di Indonesia perkawinan tersebut bertujuan untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hanya saja tidak setiap perkawinan dapat mencapai tujuan yang diharapkan tersebut dikarenakan terjadi perceraian yang berakibatkan putusnya hubungan suami isteri. Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terdapat asas perkawinan yang salah satunya adalah mempersukar terjadinya perceraian. Meskipun begitu tetap saja perceraian terjadi di masyarakat, salah satunya terdapat dalam Putusan No 67/Pdt.G/2019/MS.Cag dimana hakim mengabulkan terjadinya cerai gugat.

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus perceraian pada Putusan Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor 67/Pdt.G/2019/MS.Cag. Dengan menggunakan metode yuridis normatif diperoleh hasil penelitian bahwa hakim mengabulkan cerai gugat karena terjadinya perselisihan, cekcok, hidup terpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama yang didasarkan pada Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

Ditemukan fakta hukum lain yaitu telah terjadi kekejaman fisik yang di lakukan oleh Tergugat kepada Penggugat berupa kekerasan fisik karena Tergugat memukul Penggugat tanpa sebab. Alasan tersebut dapat digunakan sebagai alasan perceraian sebagaimana diatur pada Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Tahun 1975 jo. Pasal 116 hururf (d) Kompilasi Hukum Islam.

Kata Kunci : Perkawinan, Cerai Gugat, KDRT

Kembali