MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT KARENA ANCAMAN DAN KEKERASAN SUAMI (Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Nomor 49/Pdt.G/2019/MS.Bkj)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
ASYAM FAISHAL AJI WIJAYA
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani
Siti Muflichah
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
346.01 WIJ c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikatakan
bahwa yang menjadi tujuan perkawinan sebagai suami istri adalah untuk membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Pada kenyataannya tidak semua keluarga dapat mewujudkan tujuan perkawinan,
karena beberapa faktor yang menyebabkannya terjadi suatu putusnya perkawinan.
Perceraian merupakan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan
memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan
kewajibannya sebagai suami isteri.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam
mengabulkan cerai gugat terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Nomor:
249/Pdt.G/2019/Ms.Bkj. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, metode pengumpulan data studi
kepustakaan dengan inventarisasi, analisis normatif kualitatif.
Melihat hal ini dapat disimpulkan bahwa hakim mengabulkan permohonan
Penggugat untuk bercerai dari Tergugat dengan pertimbangan hukum bahwa antara
suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Hal ini didasarkan pada Pasal 19
huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi
Hukum Islam. Peneliti menyarankan alasan perceraian yang digunakan oleh hakim
dalam memberikan pertimbangan hukum hendaknya Hakim dalam hal ini juga harus
mencamtumkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh Tergugat
kepada Penggugat selama berumah tangga. Saran ini didasarkan pada Pasal 19 huruf (d)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum
Islam yang menyatakan bahwa “salah satu pihak melakukan kekejaman atau
penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain” serta Pasal 5 Undang-Undang No.
23 Tahun 2004 yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam
rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya”.
Kata Kunci: Cerai Gugat, Ancaman, Kekerasan
|
Kembali
|