MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT BESERTA AKIBAT HUKUMNYA KARENA SUAMI MENINGGALKAN SELAMA DUA TAHUN BERTURUT-TURUT (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 1301/Pdt.G/2018/PA.Srg)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
RYGA SUKMARASA
|
Pembimbing | : |
Siti Muflichah
Mukhsinun
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
346.01 SUK c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Sudah menjadi kodrat bahwa manusia sejak dilahirkan mempunyai
kecenderungan untuk hidup bersama di dalam suatu pergaulan hidup, dimana
pergaulan hidup yang akrab antara manusia dipersatukan dengan cara-cara
tertentu oleh hasrat kemasyarakatan mereka. Hasrat yang dimiliki manusia
mendorong manusia untuk mencari pasangan hidup yaitu dengan membentuk
suatu keluarga dengan adanya ikatan perkawinan. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 merumuskan bahwa ikatan suami isteri berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, perkawinan merupakan perikatan yang suci. Tidak setiap perkawinan
akan mencapai tujuan yang diharapkan sehingga terjadilah perceraian yang
berakibat putusnya hubungan suami istri yang berdampak pada status masing-
masing pihak. Didalam penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan terdapat asas perkawinan yang salah satunya adalah asas
mempersukar terjadinya perceraian. Salah satu contoh alasan terjadinya perceraian
adalah Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-
turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar
kemampuannya.
Dalam penelitian ini peneliti menganalisis bagaimana pertimbangan
hukum hakim dalam memutus cerai gugat pada putusan Nomor :
1301/Pdt.G/2018/PA.Srg dan bagaimana akibat hukum dari cerai gugat tersebut,
dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dihasilkan dua
kesimpulan. Pertama, bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam memutus cerai
gugat didasarkan pada Pasal 39 ayat (2) Penjelasan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
Hendaknya dalam pertimbangan hukum hakim dilengkapi dengan
menambahkan juga Pasal 39 ayat (2) huruf (b) Penjelasan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974. Kedua, akibat hukum dari cerai gugat ini hakim
menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat terhadap Penggugat, yang
menimbulkan akibat hukum bahwa suami boleh kembali pada isteri akan tetapi
dengan syarat harus ada akad nikah baru dan mahar baru serta bagi isteri boleh
menikah dengan pria lain.
Kata kunci: Perkawinan, Cerai Gugat, Akibat hukum
|
Kembali
|