MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT BESERTA AKIBAT HUKUMNYA KARENA KURANGNYA NAFKAH BATIN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 1481/Pdt.G/2019/PA.Ckr)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
DONI ZULFAJAR NUR FAUZI
|
Pembimbing | : |
Siti Muflichah
Mukhsinun
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
346.01 FAU c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
2 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
maupun menurut Kompilasi Hukum Islam dalam kenyataannya sulit untuk
diwujudkan, seperti kasus yang terjadi dalam putusan Pengadilan Agama
Cikarang Nomor : 1481/Pdt.G/2019/PA.Ckr mengenai cerai gugat beserta
akibat hukumnya karena kurangnya nafkah batin.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan
hukum Hakim dalam mengabulkan cerai gugat beserta akibat hukumnya
karena kurangnya nafkah batin pada putusan Pengadilan Agama Cikarang
Nomor 1481/Pdt.G/2019/PA.Ckr. Metode penelitian yang digunakan adalah
pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, metode
pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi data, alaisis data
normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam
memutuskan perkara tersebut hanya mendasar pada Pasal 19 huruf (f)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 116 huruf (f)
Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti, sebaiknya Hakim
mempertimbangkan Pasal 19 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975 dan Pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam tentang salah satu pihak
mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami atau isteri
.
Kata kunci : Cerai Gugat, Kurangnya Nafkah Batin
|
Kembali
|