MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT (TinjauanYuridisPutusanPengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor: 044/PTA/Bandung)”
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
DIMAS EKO PRASETYO
|
Pembimbing | : |
Siti Muflichah
Haedah Faradz
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
346.01 PRA c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri, dari
beberapa kasus yang ada salah satunya terjadi di Pengadilan Tinggi Agama
Bandung Nomor:044/PTA/BANDUNG/2018
Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pertimbangan hukum
Hakim dalam memutuskan perkara CERAI GUGAT karena tidak terpenuhi hak
istri terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor:
044/PTA/BANDUNG/2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, teknik pengumpulan
data dan studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian
disajikan dalam bentuk teks naratif dan di analisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan gugat cerai
karena Hakim tidak memutuskan secara benar terhadap Putusan Pengadilan
Tinggi Agama Bandung Nomor: 044/PTA/BANDUNG/2018 pertimbangan
Hukum Hakim kurang lengkap, Hakim hanya mempertimbangkan Pasal 123 HIR
juncto Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,
Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 116 Huruf (f) Kompilasi Hukum Islam Pasal 5
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1947,Pasal 76 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 ,Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974, Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ,Pasal 58 ayat (1)
Kompilasi Hukum Islam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang perkawinan juncto Pasal 19 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975. Dalam putusan tersebut Hakim sebaiknya mengaitkan juga Pasal 34
ayat (3) Undang-Undang perkawinan menyebutkan bahwa “Jika suami atau isteri
melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada
Pengadilan.”dan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi.
Kata Kunci : Cerai Gugat, tidak terpenuhi hak istri
|
Kembali
|