MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Cerai Gugat (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Agama Nomor: 0813/Pdt.G/2016/PA.Btm)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Yusindah Seftiana
|
Pembimbing | : |
Dr. Hj.Siti Muflichah,SH.,MH.,
Haedah Faradz, SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
114/A
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974, bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Namun dalam prakteknya kehidupan berumah tangga di Indonesia ini banyak yang terjadi
permasalahan sehingga berujung dengan perceraian, sehingga tidak mencapai pada tujuan
sebuah pernikahan tersebut, seperti salah satu perkara mengenai cerai gugat yang terjadi di
Pengadilan agama Batam dengan Putusan Nomor 0813/Pdt.G/2016/PA.Btm.
Pokok permasalahan yang diangkat dalam penilisan skrpsi ini mengenai bagaimana
pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara Nomor 0813/Pdt.G/2016/PA.Btm.
Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, teknik
pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang termkumpul kemudian
disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis.
Kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai gugat yang di
ajukan oleh Penggugat dengan alasan antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan,
pertengkaran dan berpisah tempat tinggal selama 2 (dua) tahun dikarenakan suami tidak
bertanggung jawab, sering pergi ke dunia malam, dan melakukan tindakan kekerasan,
sehingga tidak ada harapan untuk rukun kembali dalam rumah tangga. Putusn Nomor
0813/Pdt.G/2016/PA. Btm mengabulkan gugatan Penggugat karena alasan gugatan sudah
sesuai dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116
huruf (f) Kompilasi Hukum Islam dan dengan mengingat ketentuan Pasal 119 ayat (2) huruf
(c) Kompilasi Hukum Islam, Gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan menjatuhkan talak
satu Ba’in Sughro
Kata Kunci : Cerai Gugat
|
Kembali
|