MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Serui Nomor 05/PDT.G/2019/PA.SRI)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
HOT LINTAN HUTABARAT
|
Pembimbing | : |
Siti Muflichah
Haedah Fardaz
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
346.01 HUT c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup dengan sendiri. Manusia
diciptakan sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain.
Dalam kehidupannya manusia memiliki keinginan untuk bersosialisasi dengan
sesamanya. Hal ini merupakan salah satu kodrat manusia yang selalu ingin
berhubungan dengan manusia lain. Hubungan antar manusia tersebut biasa juga
dilakukan dengan melakukan suatu perkawinan. Dalam suatu perkawinan
diperlukan adanya cinta lahir batin antara pasangan suami isteri..
Pemberian nafkah merupakan kewajiban yang dimiliki oleh seorang suami
yang dalam hal ini sebagai kepala keluarga dalam ajaran agama islam. Kewajiban
tersebut tentunya tidak boleh dilalaikan ataupun dilupakan mengingat adanya
kebutuhan yang harus terpenuhi di dalam keluarga yang di pimpin oleh seorang
suami.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan
hukum hakim memutuskan perkara cerai gugat di pengadilan serui? Metodologi
penelitian adalah metode pendekatan yuridis normatif, metode deskriptif analisis,
sumber data sekunder, metode pengumpulan data menggunakan data kepustakaan,
metode analisis data, normatif kualitatif, normatif kuantitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakim dalam memutuskan perkara
pengadilan agama serui mendasarkan pada pasal 39 ayat 2 Undang-Undang No 1
Tahun 1974 dan pasal 19 (f) peraturan pemerintah No 9 Tahun 1975 jo pasal 116
(f) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti pertimbangan hukum Hakim dapat
dilengkapi dengan pasal-pasal yang terkait dengan kasus perkaranya dalam hal
yang terkait kewajiban suami istri.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadila Agama Serui
dengan Nomor Perkara 05/Pdt.G/2019/PA.Sri. Hal ini dapat dilihat dari Putusan
tersebut yang mengabulkan Gugatan Cerai yang diajukan oleh pihak penggugat
terhadap pihak tergugat karena nafkah wajib tidak terpenuhi.
Kata Kunci : Cerai gugat, Nafkah.
|
Kembali
|