MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CAUSA TERLARANG (ONGEOORLOOFDE OORZAAK) SEBAGAI DASAR YURIDIS BATALNYA PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 08/Pdt.G/2017/PN.Bla)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
AHMAD HUSNI UBAIDILLAH
|
Pembimbing | : |
Nur Wakhid
Budiman Setyo Haryanto
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2021
|
Call Number | : |
346 UBA c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Suatu perjanjian haruslah memenuhi syarat-syarat keabsahan yang diatur dalam
Pasal 1320 BW yaitu sepakat, kecakapan, suatu hal tertentu, dan causa yang halal.
Causa yang halal memiliki keterkaitan dengan Pasal 1337 BW yang mengatur
mengenai causa yang terlarang apabila tidak bertentangan dengan kesusilaan, undang-
undang atau ketertiban umum. Pada Putusan Nomor 08/Pdt.G/2017/PN.Bla majelis
hakim dalam pertimbangan hukumnya mendalilkan bahwa perjanjian sewa menyewa
terdapat causa yang terlarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan
hukum hakim dalam mengkualifikasikan causa yang terlarang dan akibat hukum dari
adanya causa yang terlarang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisa yang
digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa data, maka dapat di deskripsikan
bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya hanya mengkualifikasikan
perjanjian sewa menyewanya hanya bertentangan dengan kesusilaan yaitu aspek
kepatutan, namun apabila ditelurusi lebih lanjut hal tersebut juga bertentangan dengan
undang-undang yakni Pasal 28 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Akibat adanya causa terlarang tersebut
membuat perjanjian sewa menjadi batal demi hukum. Karena peranjian sewa batal
demi hukum maka pihak penerima sewa harus mengembalikan obyek sewa kepada
pemilik yang sah.
(Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Causa Terlarang, Batalnya Perjanjian)
|
Kembali
|