Abstrak :
Pejabat lelang memiliki kewajiban menyusun kontrak kinerja yang berisi
pernyataan kesanggupan, sasaran kerja, dan trajectory Indikator Kinerja Utama
(IKU) target berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian
Keuangan. Kontrak kinerja sebagai dasar penilaian kinerja pegawai selama tahun
berjalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis capaian kinerja pejabat
lelang KPKNL Purwokerto berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian
Keuangan serta menganalisis kendala yang dihadapi dalam capaian kinerjanya.
Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi
deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan sekunder dan
bahan primer. Metode pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder
(kepustakaan dan dokumentasi) dan data primer (wawancara). Data disusun secara
sistematis dan logis dengan analisis kualitatif didukung hasil wawancara dengan
pihak terkait.
Maka dapat disimpulkan berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,
kinerja pejabat lelang KPKNL Purwokerto dalam menjalankan kinerjanya sudah
tercapai karena Indeks Kinerja Utama cascading peta Kepala Kantor yang
diturunkan kepada Pejabat fungsional pelelang telah memenuhi ekspektasi sesuai
status kinerja Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian
Keuangan dengan perolehan nilai lebih dari 100%. Kendala yang dihadapi oleh
Pejabat Lelang dalam melakukan kinerja belum aktif mempromosikan
pengumuman lelang melalui media sosial.
Kata kunci: Capaian Kinerja, Pejabat Lelang, Kontrak Kinerja
|