Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah
Subjek :
Pengarang : RADEN AZHARI SETIADI
Pembimbing : SATRIO SAPTOHADI, SH., MH., TENANG HARYANTO, SH, MH.,
Tahun : 2014
Call Number : 901T
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2/2007 memberikan hak bagi calon perorangan untuk maju dalam Pemilukada sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkannya UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitia ini bertujuan untuk menganalisis persyaratan calon perseorangan dalam pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa persyaratan calon perseorangan dalam pemilihan Kepala Daerah meliputi persyaratan pengajuan calon dan persyaratan administrasi pencalonan. Persyaratan pengajuan calon yaitu jumlah dukungan dari konstituen dalam bentuk fotocopy KTP dan sebaran dukungan.
Persyaratan pengajuan calon untuk jumlah dukungan bagi pasangan calon gubernur/wakil gubernur didasarkan pada prosentase jumlah penduduk sebagaimana ditegaskan pada Pasal 59 ayat (2a) UU No. 12 Tahun 2008. Sedangkan jumlah dukungan untuk pasangan calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota didasarkan pada prosentase jumlah penduduk sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 59 ayat (2b) UU No. 12 Tahun 2008. Sedangkan mengenai sebaran dukungan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 59 (2c) UU No. 12 Tahun 2008. Sedangkan sebaran dukungan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 59 ayat (2d) UU No. 12 Tahun 2008.
Persyaratan administrasi pencalonan bagi pasangan calon perseorangan adalah kewajiban menyerahkan berkas-berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5a) UU No. 12 Tahun 2008 pada saat mendaftarkan diri ke KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kata kunci: persyaratan, calon perseorangan, pemilihan umum, kepala daera
Kembali