Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Bantuan Hukum bagi tersangka dalam proses Penyidikan (Studi Di Polres Tegal Kota)
Subjek :
Pengarang : Dwi Andry Saputra
Pembimbing : Pranoto,SH.,Mh., Handri Wirastuti S,SH.,MH.,
Tahun : 2017
Call Number : 826/A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :

KUHAP mengatur panduan bagaimana beracara dalam hal perkara pidana di
Indonesia.Didalamnya, satu pihak meletakan hak-hak dan satu pihak lainnya
meletakkan kewajiban.Semua ini bertujuandemi penyempurnaan sistem peradilan
di Indonesia.Indonesia merupakan Negara hukum.Konsekuensi Indonesia sebagai
Negara hukum memberikan konsekuensi, haruslah terjamin persamaan dimuka
hukum. Dalam konteks terjaminnya persamaan dimuka hukum maka terdapat
pelekatan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan.Penyidikan adalah proses
dalam rangka mencari kebenaran materiel dalam sebuah perkara pidana. Dimana
penyidik dalam rangka mencari kebenaran materiel diperkenankan untuk
memeriksa tersangka dan saksi yang berkaitan sebuah tindak pidana tertentu.
Penyidik dalam proses penyidikan memungkinkan untuk mengkonfronir
pernyataan satu pihakk dengan pihak yang lainnya. Dengan dirumuskannya Pasal
114 Kuhap memberikan arti bahwa selama proses penyidikan, haruslah tersangka
mendapatkankan bantuan hukum, karena hal tersebut merupakan hak yang
melekat pada diri tersangka. Kewajiban penyidik untuk menyediakan Penasihat
Hukum adalah dalam rangka mengurangi tindakan semena-mena penyidik.
Penelitian berjudul Bantuan Hukum Bagi Tersangka Dalam Proses
Penyidikan(Studi Di Polres Tegal Kota).Pada penelitian ini menjelaskan tentang
Implementasi Pasal 114 KUHAP. Ternyata ditemukan hasil penelitian bahwa
penyidik kurang begitu maksimal dalam memberikan hak tersangka dalam proses
penyidikan.


Kata Kunci: Bantuan Hukum, Tingkat Penyidikan, Tersangka
Kembali