Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Bantuan Hukum oleh Advokat terhadap tersangka yang tidak mampu dalam Penyidikan di wilayah Polres Bantul
Subjek :
Pengarang : Prabowo Jati Gustiawan
Pembimbing : Handri Wirastuti,SH.,MH., Pranoto,SH.,MH
Tahun : 2017
Call Number : 837A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi tesangka yang tidak mampu seringkali
terabaikan. Mereka yang tidak mampu khususnya di wilayah Bantul biasanya memilih untuk
menghadapi sendiri masalah hukumnya tanpa di dampingi oleh advokat. Peraturan mengenai
bantuan hukum sebenarnya sudah di atur didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Bagi tersangka yang tidak mampu dapat mengakses bantuan hukum secara cuma-Cuma.
Rumusan masalah ini untuk mengetahui dan menganalisis bantuan hukum oleh advokat
terhadap tersangka yang tidak mampu dalam proses penyidikan di wilayah polres bantul dan
menganalisis hambatan yang ada di dalam pemberian bantuan hukum oleh advokat terhadap
tersangka yang tidak mampu dalam proses penyidikan di wilayah polres bantul. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dan mengunakan
spesifikasi penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Polres Bantul. Jenis dan
sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan
data primer dengan cara wawancara sedangkan pengumpulan data sekunder melaui studi
kepustakaan. Berdasarkan penelitian, pemberian bantuan hukum terutama terhadap terangka
yang tidak mampu di wilayah Polres Bantul sudah dilakukan sesuai ketentuyan yang berlaku.
Namun sebagai besar tersangka yang tidak mampu memilih menolak ketiak diberikan
tawaran untuk didampingi penasehat hukum oleh penyidik. Hal ini disebabkan kurangnya
pengetahuan masyarakat di daerah Kabupaten Bantul tentang adanya program bantuyan
hukum yang dapat diakses secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu.


Kata kunci : Bantuan Hukum, Tersangka, Wilayah Bantul
Kembali