Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : ASAS DELEGATIS NON POTEST DELEGARE DALAM SUBDELEGASI KEWENANGAN MENGATUR TERKAIT DENGAN PEBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG- UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Subjek :
Pengarang : Gideon Manurung
Pembimbing : Prof. Dr. M. Fauzan, S.H., M.Hum. dr. Riris Ardhanariswari
Tahun : 2015
Call Number : 1366D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Penelitian ini berjudul Asas Delegatus Non Potest Delegare dalam Subdelegasi kewenangan Mengatur terkait Dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam Perspekif undang-undang Nomor 12 tahun 2011.
Dalam ilmu perundang-undangan, terkait pelimpahan kewenangan mengaturdalam rangka pembentukan perundang-undangan, dapat dilakukan dengan cara delegasi kewenangan mengatur. Namun, pada prakteknya terdapt delegasi yang didelgasikan lebih lanjut, ketentuan tersebut dikenal dengan istilah subdelegasi kewenangan mengatur.
Terdapat sebuah asas terkait subdelgasi kewenangan mengatur, yang dikenal dengan delegatus non potest delegare, dimana asas ini mengharuskan setiap subdelegasi ditentukan terlebih dahulu oleh undang-undang. Dengan perkataan lain,setiap subdelegasi harus didasarkan atas perintah tegas dari Undang-Undang. Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, juga mengenal istilah delegasi maupun subdelegasi kewenangan mengatur, yang mana ketentuan keduanya diatur secara normatif dalam Udang-Undang nomor 12 tahun 2011.
jenis penelitian dalam penelitian ini adalahyuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode penyajian bahan hukum dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis dalam bentuk teks naratif-deskriptif dan tabel.
hasil penelitian dan pembahasan menemukan adanya ketidaksesuaian antara praktek dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait ketentuan subdelegasi kewenangan mengatur. Selain itu, tidak terdapat persesuaianunsur antara ketentuan subdelegasi menurut asas Delegatus non potest Delegare maupun subdelegasi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
Kata Kunci : delegatus non potest delegare, undang-Undang Nomor 12 ahun 2011, Subdelegasi Kewnangan mengatur.
Kembali