MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU
TINDAK PIDANA KORUPSI
(Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak P
|
Subjek | : |
Pidana
|
Pengarang | : |
AJI SAEPULLAH
|
Pembimbing | : |
Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S
Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H, M.Hum
Haryanto Dwiatmodjo, S.H, M.Hum
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
1835/PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini mengambil judul “ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)”, Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perumusan ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui kajian reformulasi ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi agar dapat berlaku efektif. Kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang terjadi secara sistematis di berbagai sektor, kejahatan tersebut tengah mengancam kesejahteraan bangsa, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat ancaman pidana mati, namun norma hukum ancaman pidana mati tersebut lemah secara yuridis untuk dapat diterapkan karena adanya syarat-syarat keadaan tertentu yang sulit terpenuhi, tidak seperti kejahatan penyalahgunaan narkotika dan terorisme yang ancaman pidana mati dalam undang-undangnya tidak sulit untuk dapat diterapkan.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis, dengan metode pendekatan yuridis-normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan konsep kepustakaan, data diperoleh melalui studi kepustakaan, sehingga datanya berbentuk data sekunder dan wawancara sebagai penunjang data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif-kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu sulitnya menerapkan ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi karena harus memenuhi syarat keadaan tertentu yang sulit terpenuhi dan tidak ada ukuran yang jelas. Oleh karena itu dapat dijelaskan dengan interpretasi sistematis. Kelemahan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah keadaan tertentu sulit terpenuhi, tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik secara formil (asas dapat dilaksanakan), tidak memenuhi aspek asas legalitas nullum crimen nulla poena sine lege certa. Pertimbangannya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa pidana mati konstitusional, serta perbandingan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di berbagai negara seperti di Tiongkok, Arab Saudi, Vietnam, Singapura dan Malaysia adalah berlaku efektif. Oleh karena itu perlu reformulasi terhadap undang-undang tersebut dengan memperbaiki kelemahan-kelemahannya dan dalam norma hukumnya agar diatur secara eksplisit serta mempertimbangkan kriteria-kriteria seperti bobot delik, keseriusan akibat nyata yang ditimbulkan, nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan kriteria dari pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
Kata kunci : Ancaman, Pidana Mati, Pelaku Tindak Pidana Korupsi
|
Kembali
|