Abstrak :
Penyalahgunaan psikotropika dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan
apabila penggunaannya tidak di bawah pengawasan. Dalam Perkara Putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 58/Pid.Sus/2019/PN Pwt, majelis hakim
memutus terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak
menyimpan dan membawa psikotropika. Penelitian ini bertujuan mengetahui
pembuktian dan pertimbangan hukum hakim dalam tindak pidana penyalahgunaan
psikotropika. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum secara yuridis
normatif, dengan metode pendekatan pendekatan undang-undang (statute
approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual
(conseptual approach). Dalam penelitian ini sumber bahan hukum yang
digunakan adalah data sekunder dan analisis data dilakukan secara deskriptif
kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan
pembuktian sudah tepat karena ada persesuaian antara alat bukti keterangan saksi
dan keterangan terdakwa. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan
pidana pada Perkara Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor:
58/Pid.Sus/2019/PN Pwt, yaitu terpenuhinya semua unsur-unsur dalam Pasal 62
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, terdakwa dinilai
mampu bertanggung jawab dan mampu untuk menilai bahwa perbuatan yang telah
dilakukan adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, adanya
kesengajaan yaitu terdakwa dengan sengaja menggunakan obat Psikotropika, dan
tidak adanya alasan pemaaf yaitu terdakwa mampu bertanggung jawab dan
adanya kesalahaan sehingga tidak ada alasan pemaaf.
Kata kunci : Pemidanaan, Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika
|