Abstrak :
Penjatuhan sanksi pidana kepada anak yang berkonflik dengan hukum harusnya,
berdasar pada UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Seperti
dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2015/PN Pdg
tentang pencabulan yang dilakukan oleh anak, majelis hakim menjatuhkan sanksi
pidana berupa pidana penjara dan denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar diganti dengan pidana kurungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan sanksi pidana kepada anak pelaku tindak
pidana pencabulan pada putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2015/PN Pdg serta
mengetahui penjatuhan sanksi pidana kepada anak pelaku pencabulan dalam perkara
Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2015/PN Pdg sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 11
Tahun 2012. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan dianalisis
dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa,
pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan sanksi pidana kepada anak pelaku tindak
pidana pencabulan pada putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2015/PN Pdg berupa
pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis. Pertimbangan yuridis terpenuhinya
unsur-unsur pasal yang didakwakan yaitu Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2014.
Pertimbangan sosiologis yaitu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan
terdakwa. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 20/Pid.Sus-
Anak/2015/PN Pdg tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU No. 11 Tahun
2012, majelis hakim seharusnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa berupa pidana
penjara dan pelatihan kerja.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Sanksi Pidana, Anak
|