Abstrak :
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan kepada 7
Maskapai penerbangan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri (domestic) sepanjang
tahun 2018 hingga tahun 2019 harga tiket penumpang kelas ekonomi angkutan udara
niaga berjadwal dalam negeri dirasakan ada kenaikan harga tiket dan pengurangan
subclass pada masa peak season hingga low season. Kenaikan harga tiket pesawat itu
dirasa tidak rasional karena harga avtur justru mengalami penurunan sejak bulan
November 2018, dan Nilai kurs menguat pada bulan November 2018 hingga Mei 2019.
Padahal harga avtur dan Nilai kurs memiliki kontribusi cukup besar terhadap biaya
produksi maskapai penerbangan. Tujuan dalam pembelajaran ini adalah untuk
menganalisis adanya kegiatan monopoli dan perjanjian penetapan harga (Price fixing)
pada Industri Penerbangan . Adanya Anomaly harga sejak 2018 Desember hingga awal
2019 menginisiasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengumpulkan data dan
mencari informasi atas kenaikan harga yang tidak rasional. Kemudian KPPU
melaporkan kepada Majelis Komisi bahwa ada dugaan pelanggaran penetapan harga
(price fixing).
Melalui metode yuridis normative dan Pendekatan kasus (case approach)
penelitian ini dengan bertumpu pada peraturan undang-undang serta norma-norma
tertulis yang dibuat dan diundangkan lembaga atau pejabat yang berwenang.
Hasil penelitian ditemukan adanya perbedaan harga, pengurangan subclass,
kenaikan harga yang terbukti dengan ada print out screen pada akun travel agent yang
kemudian dikuatkan dengan keterangan ahli sehingga para pelaku ditetapkan
menjalankan Penetapan Harga (Price Fixing). Adanya bantahan atau sanggahan terkait
pengecualian Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Tidak dapat diterapkan pada
perkara Putusan Nomor 15 KPPU-I/2019 dikarenakan para pelaku tidak melakukan
pembentukan atau penunjukan dan atau pemberian kewenangan (delegasi) secara tegas
kepada pelaku usaha tertentu serta masih adanya ruang persaingan bagi seluruh pelaku
usaha.
Kata Kunci : Persaingan Usaha tidak Sehat, Penetapan Harga, Monopoli
|