Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PERDATA BERDASAR WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA NOMOR : 3206 K/Pdt/2020
Subjek : Hukum Privat, Hukum Perdata
Pengarang : GABRIEL JANRIO
Pembimbing : Sulistyandari Budiman Setyo Haryanto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 346 JAN a
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3206
K/Pdt/2020 mengenai tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur atas suatu
perjanjian jual beli sebidang tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisis Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam permasalahan hukum
yang terjadi pada perkara Putusan Nomor 3206 K/Pdt/2020 merupakan
wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, tujuan dari peleitian ini
juga dimaksudkan untuk menganalisis pertimbangan hukum pada perkara yang
terjadi melalui rangkaian peradilan hingga memperoleh putusan dalam perkara
Putusan Nomor 3206 K/Pdt/2020. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Jenis dan sumber bahan
hukum yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang
meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan metode
pengumpulan data studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa
perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Partono selaku penjual dalam
Putusan Nomor 3206 K/Pdt/2020 bukanlah perbuatan melawan hukum melainkan
wanprestasi, dikarenakan sumber daripada permasalahan yang timbul diantara
Partono selaku penjual dengan Drs. H.M Djowaeni adalah perjanjian jual beli
sebidang tanah yang tidak terpenuhi dalam pelaksanaannya, serta tindakan
Partono yang tidak memenuhi unsur-unsur daripada perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya berdasarkan data hasil penelitian yang dilakukan diperoleh hasil
bahwa pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 3206 K/Pdt/2020 dalam perkara
yang terjadi melalui rangkaian peradilan hingga memperoleh putusan dalam
Tingkat Kasasi yang melakukan perubahan terhadap Judex Factie pada Tingkat
Pertama dan Tingkat Banding yang semula menyatakan bahwa tindakan dari
Partono selaku penjual merupakan Perbuatan Melawan Hukum menjadi
Wanprestasi dinilai sudah tepat dikarenakan Majelis Hakim dalam
pertimbangannya memperhatikan mengenai adanya suatu perjanjian yang tidak
terpenuhi.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum
Kembali