Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : ANALISIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA EFISIENSI DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (Studi Putusan Nomor 518 K/Pdt.Sus-PHI/2021)
Subjek : Angkatan Kerja
Pengarang : EVI FEBRIANTI PUTRI HIDAYAT
Pembimbing : Siti Kunarti Supriyanto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 331.11 HID a
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada putusan Mahkamah Agung Nomor 518
K/Pdt.Sus-PHI/2021 mengenai perkara Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi
antara PT. Mitra Global Holiday dengan pekerja/buruhnya yaitu Endang Yulianti,
Suryono Purnomo, Suhendra, Renatha yang selama ini bekerja di bidang
pendistribusian kamar hotel di PT. Mitra Global Holiday. Perusahaan melakukan
PHK kepada pekerja/buruhnya karena kondisi keuangan perusahaan yang defisit
dengan mengalami penurunan order sampai 80% di tengah Pandemi Covid-19.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan
data dilakukan dengan studi kepustakaan dan dokumentasi, data yang diperoleh
disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah
metode normatif kualitatif dan menggunakan penafsiran gramatikal dan sistematis.
Pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 518
K/Pdt.Sus-PHI/2021 sudah tepat dengan membatalkan putusan Pengadilan
Hubungan Industrial Nomor 224/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst dan selanjutnya
menerapkan Pasal 164 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemutusan Hubungan
Kerja yang terjadi dalam kasus ini bukanlah Pemutusan Hubungan Kerja karena
efisiensi melainkan Force Majeure akibat Pandemi Covid-19 karena perusahaan

dapat membuktikan kondisi kerugian perusahaan selama 2 (dua) tahun berturut-
turut dengan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik dengan

memperhatikan Pasal 164 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 juncto
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004
dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020.
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi, Pandemi Covid-19.
Kembali