MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Analisis normatif Kewenangan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Kartika Dewi
|
Pembimbing | : |
Hj. Sri Hartini,SH.,MH.,
Dr.Hj.Siti Kunarti,SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
866/AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Kewenangan pembinaan PNS dipegang oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan.
Wewenang pembinaan PNS merupakan kewenangan Presiden yang tertuang di dalam
Peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 53.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
bahwa sistem pembinaan merupakan bagian dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada
sistem pembinaan terdapat dua sistem, yaitu sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Permasalahan yang akan dibahas adalah kewenangan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan
kendala setelah berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara.
Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan
analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundangundangan,
buku-buku literatur, dan situs-situs internet. Penelitian ini diperoleh bahwa
kewenangan pembinaan PNS dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN telah
dijelaskan. Pembinaan PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen PNS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen PNS ini tidak menjelaskan mengenai secara rinci sistem pembinaan PNS yaitu
sistem karier dan sistem prestasi kerja, serta Kendala pembinaan PNS dikarenakan masih
adanya kekurangan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri
Sipil, serta dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil belum adanya peraturan yang baru secara
khusus mengenai pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Kata Kunci : Kewenangan, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara
|
Kembali
|