Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Analisis Normatif Kewenangan Daerah di bidang Pertanahan
Subjek :
Pengarang : Novera Mayasari
Pembimbing : Sri Hartini,SH,MH., H. Supriyanto,SH.,MH.,
Tahun : 2017
Call Number : 838/AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini merupakan kajian mendalam yang berkaitan dengan
kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan. Tujuan yang hendak dicapai
dengan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan berdasarkan UUD 1945, UU
No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dengan teori – teori dan asas pemerintahan daerah yaitu desentralisasi,
dekonsentralisasi dan tugas pembantuan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,
dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Metode analisis dalam penlitian
ini adalah normatif kuantitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa : kewenangan
pemerintah daerah di bidang pertanahan adalah menyangkut : pemberian izin,
penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan, penyelesaian sengketa
tanah garapan, penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk
pembangunan, penetapan subjek dan objek retibusi tanah, penetapan dan
penyelesaian tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong,
pemberian izin membuka tanah, dan perencanaan penggunaan tanah wilayah
Kabupaten/Kota. Berdasarkan asas dekonsentrasi kewenangan daerah di bidang
pertanahan tetap menjadi kewenangan pusat, yang dapat dilaksanakan oleh
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat/instansi vertikal/BPN, yang berhubungan
dengan perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaan. Di dalam asas tugas
pembantuan kewenangan daerah di bidang pertanahan tetap merupakan
kewenangan pusat asas ini mengedepankan kewenangan untuk mencapai
kemanfaatan artinya agar segala kebutuhan masyarakat yang ada di pusat maupun
didaerah dapat terpenuhi secara menyeluruh yang pada akhirnya akan tercapai
sistem pemerintahan yang baik dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

Kata Kunci : Kewenangan Daerah, Bidang, Pertanah
Kembali