Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : ANALISIS MUTASI JABATAN FUNGSIONAL, PEGAWAI NEGERI SIPIL ( Studi di Pemerintah Daerah Kabupaten Bayumas )
Subjek :
Pengarang : AMANDA RARA PURBANINDA
Pembimbing : Sri Hartini, S.H.,M.H. Hj. SETIADJENG KADARSIH, S.H.,M.H.
Tahun : 2013
Call Number : 683AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
ABSTRAK

Di dalam undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang pokok-pokok Kepegawaian, dijelaskan mengenai manajemen PNS dan penempatan pagawai menjadi sebuah proses yang tidak dapat dipisahkan, Mutasi adalah bagian dari penempatan pegawai. Dalam manajemen PNS, mutasi adalah perpindahan atau alih tugas dari suatu unit organisasi ke unit organisasi lain, baik secara vertikal maupun horizontal. Selanjutnya, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewnang dan hak seorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi. Penelitian ini terfokus dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan mutasi pada jabatan fungsional PNS dan hambatannya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bayumas.

Berasarkan uraian diatas melalui metode penelitian yuridis normatif di lakukan dengan penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Konsep ini mengungkapkan hukum identik dengan norma-norma yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.

Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan di Kabupaten Bayumas mengacu pada keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai negeri sipil. Bupati s, ebagai kepala daerah hanya memiliki kewenangan dalam pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional jenjang Madya ke bawah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Belum adanya aturan yang mengatur tentang prosedur mutasi PNS dalam konteks internal organisasi ( dalam satu nit kerja ) atau antar unit kerja di dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bayumas menjadi hambatan dalam pelaksanaan mutasi di daerah karena tidak adanya kepastian hukum, selain ini hambatan dalam pelaksanaan mutasi di daerah dapat terjadi karena faktor internal dari PNS yang bersangkutan.

Kata Kunci : Mutasi, PNS, Jabatan Fungsional.
Kembali