Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas penyelenggaraan praktik keperawatan mandiri dalam struktur peraturan perundang-undangan Indonesia dan untuk mengetahui tanggung jawab hukum perawat dalam penyelenggaraan praktik keperawatan mandiri.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan, penelitian taraf sinkronisasi hukum dan penelitian asas-asas hukum. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, studi peraturan perundang-undangan dan studi dokumenter dengan metode analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai legalitas penyelenggaraan praktik keperawatan mandiri dalam struktur peraturan perundang-undangan Indonesia telah menunjukkan adanya legalitas hukum dan taraf sinkronisasi. Artinya, bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia telah memberikan pengesahan hukum terhadap perawat sehingga dapat secara legal menyelenggarakan praktik keperawatan mandiri dan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan mandiri juga telah menunjukan taraf sinkronisasi vertikal antara peraturan yang di tingkat bawah terhadap peraturan yang tingkatnya lebih tinggi. Tanggung jawab hukum perawat dalam penyelenggaraan praktik keperawatan mandiri digolongkan menjadi tanggung jawab berdasarkan hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi.
Kata Kunci: Legalitas, Perawat, Praktik Keperawatan Mandiri, Tanggung Jawab Hukum Perawat, Peraturan Perundang-Undangan
|