MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Analisis Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terhadap Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasinal
(Studi Putusan Mahkamah Agung No. 631 K/Pdt.Sus/2012 Junto N. 126/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst.)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Sabrina
|
Pembimbing | : |
Sanyoto, S.H.,M.Hum.
Aryuni Yuliantiningsih, S.H.,M.H.
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
197/I
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Arbitrase adalah salah satu cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Dalam perkara antara Harvey Nichols and Copany Limited melawan PT. Hamparan Nusantara dan PT. Mitra Adi Perkasa Tbk, ketika putusan arbitrase sudah dijatuhkan di London, Inggris dan segera dilaksanakan, putusan tersebut dimintakan pembatalan pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung No. 631/K/dt.Sus/2012 yang membatalkan utusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.126/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tentang permohnan pembatalan Putusan Arbitrase Internasional dan untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal pembatalan Putusan arbitrase Internasinal.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang diperoleh dengan cara melakukan inventarisasi peraturan perundang-undangan. Bahan-bahan penelitian yang diperoleh akan disajikan dalam bentuk teks deskriptif dan bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan Putusan No. 126/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, Majelis Hakim telah menyatakan Pengadilan Jakarta PUsat berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pembatalan Putusan Arbitrase Internasional, namun berdasarkan UU No.30 tahun 1999, alasan-alasan pembatalan arbitrase yang hanya terbatas pada ligkup nasionaldan berdasarkan Konvensi New York 1958 menyatakan bahwa kewenangan pembatalan Putusan Arbitrase Internasional tidak dapat dilakukan oleh pengadilan di Negara yang tidak memutuskanputusan arbitrasetersebut, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan membatalkan.
|
Kembali
|