Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : ANALISIS KEABSAHAN BADAN HUKUM KEPENGURUSAN PARTAI DEMOKRAT VERSI KONGRES LUAR BIASA DELI SERDANG SUMATERA UTARA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 34 TAHUN 2017
Subjek : Hukum Tata Negara
Pengarang : Rifqi Ganevan Ekaputra
Pembimbing : Tenang Haryanto Manunggal Kusuma Wardaya
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 342 EKA a
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Terjadinya konflik Partai Demokrat dipicu oleh adanya Kongres Luar
Biasa pada 5 Maret 2021 dengan dipilihnya Moeldoko menjadi Ketua Umum
Partai Demokrat. Pasalnya, sesuai dengan Pasal 81 AD Partai Demokrat
pelaksanaan KLB harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai atau
diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan
Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui
oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. Alih-alih meneruskan sengketa untuk
diselesaikan di Pengadilan Negeri. Kubu Partai Demokrat Moeldoko memilih
untuk langsung mengubah AD/ART Partai Demokrat dan mengesahkan
kepengurusan hasil KLB kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Padahal, Menteri Hukum dan HAM dapat menolak suatu permohonan pengesahan
badan hukum partai politik, khususnya ketika partai politik tersebut masih di
dalam keadaan konflik, yang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (1)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017. Sehingga keabsahan
dari proses pengesahan badan hukum tersebut terdapat kekeliruan. Metode
pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data
yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan,
buku-buku literatur, artikel, jurnal dan dokumen resmi dengan cara studi pustaka,
yaitu menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian diidentifikasi dan
dipelajari yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis, logis dan
rasional. Metode analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan metode
analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kementerian
Hukum dan HAM merupakan lembaga negara eksekutif yang berwenang dalam
mengatur kehidupan kepartaian. Adanya eksistensi mahkamah partai di dalam
Partai Demokrat seharusnya dapat menjadi media dalam penyelesaian konflik ini.
Akan tetapi terbelahnya mahkamah partai membuat penyelesaian konflik menjadi
berlarut-larut. Adapun hasil verifikasi permohonan dari kubu Moeldoko sendiri
masih memiliki banyak kekurangan berkas-berkas sehingga hal tersebut menjadi
dasar bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam menolak pernmohonan dari
kubu Moeldoko.
Kata kunci : Partai Demokrat, Partai Politik, Kementerian Hukum dan HAM
Kembali