Abstrak :
Berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik,salah satu
hak yang didapatkan oleh perwakilan diplomatik di negara penerima adalah
perlindungan terhadap gedung perwakilan diplomatik. Gedung perwakilan
diplomatik merupakan suatu wilayah ekstrateritorial negara penerima yang tidak
tunduk pada hukum yang berlaku di negara penerima tetapi tunduk pada hukum
negara pengirim. Salah satu contoh pelanggaran hak imunnitas pejabat diplomatik
adalah dipindahkannya gedung perwakilan diplomatik secara sepihak oleh
Equatorial Guinea ke Gedung 42 Avenue Foch milik Menteri Pertanian dan
Kehutanan Equatorial Guinea yang diduga melakukan tindak pidana pencucian
uang yang dilakukan di negaranya. Dalam kasus ini Equatorial Guinea membawa
permasalahan kepada Mahkamah Internasional.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pemberian hak
kekebalan diplomatik baik orang dan benda dalam hukum internasional dan
menganalisis penyelesaian kasus kekebalan diplomatik antara Equatorial Guinea
dengan Perancis oleh Mahkamah Internasional pada 2016. Metode pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan yaitu
data sekunder dengan pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan
disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dalam menjalankan tugasnya para perwakilan
diplomatik memiliki kekebalan yang diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 41
Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Kekebalan tersebut mencakup
dua hal yaitu tidak dapat diganggu gugat (inviolability) dan kekebalan (immunity).
Dua hal yang didapat oleh para perwakilan diplomatik ini tidak hanya mencakup
perorangan saja melainkan gedung diplomatik dan juga hal lain yang dapat
menunjang jalannya tugas perwakilan diplomatik. Pada kasus ini Equatorial
Guinea mengajukan tuntutannya kepada Mahkamah Internasional yang terdiri dari
status gedung 42 Avenue Foch dan juga kekebalan yang dimiliki oleh Teodoro
Ngumea Obiang Mangue (Teodorin). Terkait semua permohonan yang diajukan
oleh Equatorial Guinea, berdasarkan seluruh pertimbangan hakim, Mahkamah
Internasional menyatakan menolak semua permohonan yang diajukan oleh
Equatorial Guinea.
Kata kunci : kekebalan diplomatik, gedung diplomatik, Mahkamah International
|