Abstrak :
Penelitian ini berjudul “Analisis Hubungan Hukum Antara Pekerja Outsourcing Dengan Perusahaan Pengguna Jasa Outsourcing di PLTU Karangkandri Cilacap (Studi di PT. Jasa Karya Mukti Sejahtera Kabupaten Cilacap)””. Latar belakang masalah penelitian ini adalah dikarenakan terjadi pelanggaran terhadap pekerja outsourcing di kabupaten Cilacap terutama pekerja outsourcing di PLTU Karangkandri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan bahan sekunder yang berasal dari perundang-undangan dan buku literatur yang berkaitan dengan objek penelitian Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan mengenai hubungan hukum dan perlindungan hukum, terjadi beberapa masalah mulai adanya masa percobaan didalam perjanjian kerja waktu tertentu, penggunaan Bahasa asing dalam perjanjian kerja, serta tuntutan hak-hak pekerja yang belum terpenuhi. Sehinga perlu adanya regulasi khusus untuk permasalahan outsourcing yang terjadi di Kabupaten Cilacap.
Kata kunci: Outsourcing, Perlindungan Hukum, Hubungan Hukum
|