MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
ANALISIS HOMOLOGASI DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN DANA ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
LINTANG ARIO PAMBUDI
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani Prihatinah
Sulistyandari
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM S2
|
Tahun | : |
2021
|
Call Number | : |
346 PAM a
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah prosedur hukum
atau upaya hukum yang memberikan hak kepada setiap Debitur untuk
mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau
sebagaian utang kepada Kreditur Konkuren apabila Debitur tersebut tidak dapat
atau diperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-
utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pengajuan PKPU tersebut
dengan maksud Perjanjian harus disetujui oleh para Kreditur Konkuren dengan
melakukan pemungutan suara dalam rapat Kreditur dan untuk beberapa kriteria
juga harus dihomologasi oleh pengadilan Niaga.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa akibat hukum bagi Koperasi
Simpan Pinjam Indosurya Cipta jika tidak melaksanakan isi Akta Perdamaian
yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan untuk
menganalisa pertanggungjawaban hukum pengurus bila harta kekayaan Koperasi
Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mencukupi untuk melunasi utang-utangnya.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kasus (Case Approach) pada
putusan No. 66/pdt.sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst dan pendekatan undang-
undang (Statute approach). Tipe Penelitian ini adalah preskriptif, dengan
menggunakan sumber data yang berasal dari data sekunder meliputi bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan
data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dengan teknik penyajian data
disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang tersusun secara sistematis. Data-data
yang terkumpul dianalisis secara normatif kualitatif menggunakan metode
deduktif.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa akibat Koperasi Simpan Pinjam
Indosurya Cipta jika melakukan wanprestasi dalam Perjanjian Perdamaian yang
telah dihomologasi, maka hutang yang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun
Internasional Capital sebagai Corporate Guarantor dengan instrumen Surat
Hutang, setelah harta benda Debitur utama yaitu Koperasi Simpan Pinjam
Indosurya Cipta telah dilelang, tetapi hasilnya tidak mencukupi membayar
hutangnya. Para Kreditur juga dapat mengajukan pembatalan, ganti rugi,
pemenuhan prestasi. Ketika diajukan pembatalan dan dikabulkan oleh hakim
maka Koperasi dinyatakan pailit dan tidak dapat mengajukan perdamaian lagi.
Pertanggungjawabaan pengurus dalam hal suatu kerugian terjadi karena kelalaian
atau kesengajaan maka kerugian yang ditanggung sendiri oleh masing-masing
pengurus di mana kerugian itu tidak dibebankan kepada semua anggota pengurus,
dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, terdapat
pengurus yang diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan Koperasi
mengalami kerugian maka jika terbukti melakukan tindak pidana dan tindakan
tersebut merugikan koperasi, harta kekayaan pengurus yang melakukan tindakan
merugikan koperasi dapat digunakan untuk melunasi hutang koperasi. Selain
pertanggungjawaban secara perdata pengurus juga dapat dipertanggungjawabkan
secara pidana jika terbukti memenuhi unsur-unsur yang ada.
|
Kembali
|