Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DALAM PELAYANAN KEDOKTERAN PRAKTIK MANDIRI PADA STRUKTUR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Subjek : Filsafat dan Teori tentang Ilmu Hukum
Pengarang : Septi Eka Jayanti
Pembimbing : Nayla Alawiya Nurani Ajeng Tri U
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2019
Call Number : 340.1 JAY a
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan perlindungan hukum dan bentuk perlindungan hukum pasien dalam pelayanan kedokteran pada struk peraturan perundang-undangan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan analitis (Analytical Approach), pendekatan konseptual (Conceptual approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi hukum dan sinkronisasi hukum. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum pasien dalam pelayanan kedokteran pada struktur peraturan perundang-undangann Indonesia hanya terdapat dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien dan UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Antara Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah menunjukan sinkronisasi. Artimya Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien yang lebih rendah derajatnya sesuai dengan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang lebih tinggi derajatnya. Bentuk perlindungan hukum pasien dalam pelayanan kedokteran pada struktur peraturan perundangundangan Indonesia meliputi jaminan pengaturan untuk memberikan informasi umum tentang rumah sakit, jaminan pengaturan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien, jaminan pengaturan untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis, jaminan pengaturan untuk memintakan pendapatdokter atau dokter gigi, jaminan pengaturan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, jaminan pengaturan untuk menolak tindakan medis, dan jaminan pengaturan untuk mendapatkan isi rekam medis.

Kata kunci : Pasien, Hak-hak, Pelayanan Kedokteran, Perlindungan Hukum
Kembali