MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
AMBANG BATAS PARLEMEN ATAU PARLIAMENTARY THRESHOLD
PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 52/PUU-X/2012
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
BAHTIAR HARI PRASOJO
|
Pembimbing | : |
H. A. Komari, S.H., M.Hum.
Satrio Saptohadi, S.H.,M.H.
|
Tahun | : |
2013
|
Call Number | : |
839T
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Negara Republik Indonesia adalah Negara yang menganut asas demokrasi
dalam menyelenggarakan pemerintahan. Hal ini diwujudkan dengan adanya
pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih
wakil-wakil rakyat untuk duduk di lembaga perwakilan rakyat yang disebut
parlemen. Pemilihan umum tidak lain adalah cara untuk memilih wakil-wakil
rakyat secara demokratis. Hal ini diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar
1945. Berkaitan dengan pemilihan umum, pemilihan umum diatur secara spesifik
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai
ketentuan ambang batas parlemen. Ketentuan tersebut diuji materiil ke Mahkamah
Konstitusi karena oleh beberapa pihak dalam hal ini partai politik merasa
dirugikan.
Ambang batas parlemen merupakan ketentuan yang bertujuan untuk
menyederhanakan partai politik. Ambang batas parlemen merupakan salah satu
pola untuk membatasi jumlah partai politik yang masuk ke parlemen. Ketentuan
ini mulai berlaku pada pemilihan umum tahun 2009.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemberlakuan
ambang batas parlemen pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PUUX/
2012. Metode pendekatan yang dipakai yaitu Yuridis Normatif. Spesifikasi
Penelitian yang digunakan yaitu Penelitian terhadap asas-asas hukum.Metode
Pengumpulan Data yang digunakan yaitu Data sekunder diperoleh dengan Studi
Pustaka dan Studi Literatur serta dokumen-dokumen lain.Metode Penyajian Data
yang digunakan yaitu Teks Naratif yang disusun secara sistematis. Metode
Analisis Data yang digunakan yaitu Normatif Kualitatif.
Hasil dari penelitian ini memberikan suatu simpulan bahwa ketentuan
ambang batas parlemen yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Kata kunci :Ambang Batas Parlemen, Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi.
|
Kembali
|